cerita hari ini : Wawasan nusantara (geo politik)
jum'at , 26 mei 2017. kamipada mata
kuliah kewarganegaraan, membicarakan tentang wawasan nusantara. pengertian
wawasan nusantara itu snediri yaitu persatuan suatu bangsa dan kesatuan
wilayah. jadi seperti ini teman-teman, kalau letak geografis suatu negara itu
berpengaruh lok terhadap politik negara tersebut. kok bisa? yuk kita ulas.
indonesia merupakan negara
kepulauan, indonesia diapit oleh 2 benua, berada di garis khatulistiwa, dan 2/3
wilayahnya merupakan perairan. so pasti nih kalo indonesia merupakan negara
kaya, tapi walaupun indonesia kaya , masih ada hukum internasional nih yang
mengawasinya. nah hukum internasional ini itu berlaku terhadap semua negara
yang ada di dunia. namun jika hukum internasional ini diterapkan di indonesia,
akan ada terjadinya ketidakadilan untuk indonesia. kenapa seperti itu ? karena
indonesia berbeda dengan negara lainnya di dunia, indonesia kaya akan sumber
daya alamnya. oleh karena itu, diadakannya deklarasi juanda pada tahun 13
desember 1957 yang isinya tentang perairan si indonesia , deklarasi ini isinya
yaitu :
- Darat dan laut Indonesia adalah
satu kesatuan wilayah yang bulat, yang tidak dapat dipisahkan satu sama
lain. Laut dan selat yang terdapat di antara pulau-pulau menjadi pemersatu
karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lainnya.
- Perantara garis pangkal untuk
menentukan wilayah laut, dengan cara menarik garis lurus yang
menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar hingga 200
titik pangkal yang dihubungkan oleh 196 garis pangkal lurus. Semua
perairan yang berada di dalam garis pangkal lurus merupakan perairan
nusantara yang memiliki kedaulatan hukum.
- Batas-batas wilayah Indonesia
diukur sejauh 12 mil dari garis pangkal lurus.
Rumusan Deklarasi Juanda
akhirnya mendapat pengakuan dunia internasional pada konvensi Hukum Laut
Internasional di Jamaika, Amerika Tengah. Dalam konvensi itu, keberadaan
wilayah perairan Indonesia meliputi:
Perairan Nusantara
Perairan Nusantara adalah semua laut
dan selat yang menghubungkan pulau-pulau wilayah Indonesia. Luas perairan
Indonesia mencapai 2,7 juta km2.
Laut Wilayah
Laut Wilayah atau biasa disebut laut
teritorial, ditetapkan sejauh 12 mil yang diukur dari garis pangkal lurus.
Wilayah laut meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, maupun ruang di atas
laut, serta seluruh kekayaan yang di kandungnya.
Batas Landas Kontinental
Landas kontinental dapat diartikan
sebagai lanjutan daratan suatu benua yang terendam hingga kedalaman 200 meter
di bawah permukaan laut. Sumber-sumber daya alam yang berada di landas kontinen
adalah milik pemerintah Republik Indonesia.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif ditetapkan
pada 21 Maret 1980, yang isinya adalah sebagai berikut.
- Jalur laut wilayah Indonesia
selebar 200 mil, yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
- Pemerintah Indonesia berhak melakukan
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya hayati dan sumber daya alam non
hayati, yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya, serta
memanfaatkan air lautnya.
- Pemerintah memiliki kebebasan
melakukan pelayaran dan penerbangan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
laut internasional.
sumber
:Rumusan Deklarasi Djuanda – Padamu Negeri
jum'at , 26 mei 2017. kamipada mata
kuliah kewarganegaraan, membicarakan tentang wawasan nusantara. pengertian
wawasan nusantara itu snediri yaitu persatuan suatu bangsa dan kesatuan
wilayah. jadi seperti ini teman-teman, kalau letak geografis suatu negara itu
berpengaruh lok terhadap politik negara tersebut. kok bisa? yuk kita ulas.
indonesia merupakan negara
kepulauan, indonesia diapit oleh 2 benua, berada di garis khatulistiwa, dan 2/3
wilayahnya merupakan perairan. so pasti nih kalo indonesia merupakan negara
kaya, tapi walaupun indonesia kaya , masih ada hukum internasional nih yang
mengawasinya. nah hukum internasional ini itu berlaku terhadap semua negara
yang ada di dunia. namun jika hukum internasional ini diterapkan di indonesia,
akan ada terjadinya ketidakadilan untuk indonesia. kenapa seperti itu ? karena
indonesia berbeda dengan negara lainnya di dunia, indonesia kaya akan sumber
daya alamnya. oleh karena itu, diadakannya deklarasi juanda pada tahun 13
desember 1957 yang isinya tentang perairan si indonesia , deklarasi ini isinya
yaitu :
- Darat dan laut Indonesia adalah
satu kesatuan wilayah yang bulat, yang tidak dapat dipisahkan satu sama
lain. Laut dan selat yang terdapat di antara pulau-pulau menjadi pemersatu
karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lainnya.
- Perantara garis pangkal untuk
menentukan wilayah laut, dengan cara menarik garis lurus yang
menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar hingga 200
titik pangkal yang dihubungkan oleh 196 garis pangkal lurus. Semua perairan
yang berada di dalam garis pangkal lurus merupakan perairan nusantara yang
memiliki kedaulatan hukum.
- Batas-batas wilayah Indonesia
diukur sejauh 12 mil dari garis pangkal lurus.
Rumusan Deklarasi Juanda
akhirnya mendapat pengakuan dunia internasional pada konvensi Hukum Laut
Internasional di Jamaika, Amerika Tengah. Dalam konvensi itu, keberadaan
wilayah perairan Indonesia meliputi:
Perairan Nusantara
Perairan Nusantara adalah semua laut
dan selat yang menghubungkan pulau-pulau wilayah Indonesia. Luas perairan
Indonesia mencapai 2,7 juta km2.
Laut Wilayah
Laut Wilayah atau biasa disebut laut
teritorial, ditetapkan sejauh 12 mil yang diukur dari garis pangkal lurus.
Wilayah laut meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, maupun ruang di atas
laut, serta seluruh kekayaan yang di kandungnya.
Batas Landas Kontinental
Landas kontinental dapat diartikan
sebagai lanjutan daratan suatu benua yang terendam hingga kedalaman 200 meter
di bawah permukaan laut. Sumber-sumber daya alam yang berada di landas kontinen
adalah milik pemerintah Republik Indonesia.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif ditetapkan
pada 21 Maret 1980, yang isinya adalah sebagai berikut.
- Jalur laut wilayah Indonesia
selebar 200 mil, yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
- Pemerintah Indonesia berhak
melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya hayati dan sumber daya
alam non hayati, yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya, serta
memanfaatkan air lautnya.
- Pemerintah memiliki kebebasan
melakukan pelayaran dan penerbangan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut
internasional.
sumber
:Rumusan Deklarasi Djuanda – Padamu Negeri
Comments
Post a Comment