cerita hari ini : Wawasan nusantara (geo politik)

jum'at , 26 mei 2017. kamipada mata kuliah kewarganegaraan, membicarakan tentang wawasan nusantara. pengertian wawasan nusantara itu snediri yaitu persatuan suatu bangsa dan kesatuan wilayah. jadi seperti ini teman-teman, kalau letak geografis suatu negara itu berpengaruh lok terhadap politik negara tersebut. kok bisa? yuk kita ulas.
indonesia merupakan negara kepulauan, indonesia diapit oleh 2 benua, berada di garis khatulistiwa, dan 2/3 wilayahnya merupakan perairan. so pasti nih kalo indonesia merupakan negara kaya, tapi walaupun indonesia kaya , masih ada hukum internasional nih yang mengawasinya. nah hukum internasional ini itu berlaku terhadap semua negara yang ada di dunia. namun jika hukum internasional ini diterapkan di indonesia, akan ada terjadinya ketidakadilan untuk indonesia. kenapa seperti itu ? karena indonesia berbeda dengan negara lainnya di dunia, indonesia kaya akan sumber daya alamnya. oleh karena itu, diadakannya deklarasi juanda pada tahun 13 desember 1957 yang isinya tentang perairan si indonesia , deklarasi ini isinya yaitu :

  1. Darat dan laut Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang bulat, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Laut dan selat yang terdapat di antara pulau-pulau menjadi pemersatu karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lainnya.
  2. Perantara garis pangkal untuk menentukan wilayah laut, dengan cara menarik garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar hingga 200 titik pangkal yang dihubungkan oleh 196 garis pangkal lurus. Semua perairan yang berada di dalam garis pangkal lurus merupakan perairan nusantara yang memiliki kedaulatan hukum.
  3. Batas-batas wilayah Indonesia diukur sejauh 12 mil dari garis pangkal lurus.
Rumusan Deklarasi Juanda akhirnya mendapat pengakuan dunia internasional pada konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika, Amerika Tengah. Dalam konvensi itu, keberadaan wilayah perairan Indonesia meliputi: 
Perairan Nusantara
Perairan Nusantara adalah semua laut dan selat yang menghubungkan pulau-pulau wilayah Indonesia. Luas perairan Indonesia mencapai 2,7 juta km2.
Laut Wilayah
Laut Wilayah atau biasa disebut laut teritorial, ditetapkan sejauh 12 mil yang diukur dari garis pangkal lurus. Wilayah laut meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, maupun ruang di atas laut, serta seluruh kekayaan yang di kandungnya.
Batas Landas Kontinental
Landas kontinental dapat diartikan sebagai lanjutan daratan suatu benua yang terendam hingga kedalaman 200 meter di bawah permukaan laut. Sumber-sumber daya alam yang berada di landas kontinen adalah milik pemerintah Republik Indonesia.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif ditetapkan pada 21 Maret 1980, yang isinya adalah sebagai berikut.
  1. Jalur laut wilayah Indonesia selebar 200 mil, yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
  2. Pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya hayati dan sumber daya alam non hayati, yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya, serta memanfaatkan air lautnya.
  3. Pemerintah memiliki kebebasan melakukan pelayaran dan penerbangan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional.

sumber :Rumusan Deklarasi Djuanda – Padamu Negeri
jum'at , 26 mei 2017. kamipada mata kuliah kewarganegaraan, membicarakan tentang wawasan nusantara. pengertian wawasan nusantara itu snediri yaitu persatuan suatu bangsa dan kesatuan wilayah. jadi seperti ini teman-teman, kalau letak geografis suatu negara itu berpengaruh lok terhadap politik negara tersebut. kok bisa? yuk kita ulas.
indonesia merupakan negara kepulauan, indonesia diapit oleh 2 benua, berada di garis khatulistiwa, dan 2/3 wilayahnya merupakan perairan. so pasti nih kalo indonesia merupakan negara kaya, tapi walaupun indonesia kaya , masih ada hukum internasional nih yang mengawasinya. nah hukum internasional ini itu berlaku terhadap semua negara yang ada di dunia. namun jika hukum internasional ini diterapkan di indonesia, akan ada terjadinya ketidakadilan untuk indonesia. kenapa seperti itu ? karena indonesia berbeda dengan negara lainnya di dunia, indonesia kaya akan sumber daya alamnya. oleh karena itu, diadakannya deklarasi juanda pada tahun 13 desember 1957 yang isinya tentang perairan si indonesia , deklarasi ini isinya yaitu :

  1. Darat dan laut Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang bulat, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Laut dan selat yang terdapat di antara pulau-pulau menjadi pemersatu karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lainnya.
  2. Perantara garis pangkal untuk menentukan wilayah laut, dengan cara menarik garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar hingga 200 titik pangkal yang dihubungkan oleh 196 garis pangkal lurus. Semua perairan yang berada di dalam garis pangkal lurus merupakan perairan nusantara yang memiliki kedaulatan hukum.
  3. Batas-batas wilayah Indonesia diukur sejauh 12 mil dari garis pangkal lurus.
Rumusan Deklarasi Juanda akhirnya mendapat pengakuan dunia internasional pada konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika, Amerika Tengah. Dalam konvensi itu, keberadaan wilayah perairan Indonesia meliputi: 
Perairan Nusantara
Perairan Nusantara adalah semua laut dan selat yang menghubungkan pulau-pulau wilayah Indonesia. Luas perairan Indonesia mencapai 2,7 juta km2.
Laut Wilayah
Laut Wilayah atau biasa disebut laut teritorial, ditetapkan sejauh 12 mil yang diukur dari garis pangkal lurus. Wilayah laut meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, maupun ruang di atas laut, serta seluruh kekayaan yang di kandungnya.
Batas Landas Kontinental
Landas kontinental dapat diartikan sebagai lanjutan daratan suatu benua yang terendam hingga kedalaman 200 meter di bawah permukaan laut. Sumber-sumber daya alam yang berada di landas kontinen adalah milik pemerintah Republik Indonesia.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif ditetapkan pada 21 Maret 1980, yang isinya adalah sebagai berikut.
  1. Jalur laut wilayah Indonesia selebar 200 mil, yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
  2. Pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya hayati dan sumber daya alam non hayati, yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya, serta memanfaatkan air lautnya.
  3. Pemerintah memiliki kebebasan melakukan pelayaran dan penerbangan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional.

sumber :Rumusan Deklarasi Djuanda – Padamu Negeri


Comments

Popular posts from this blog

ZHUYIN FUHAO/BOPOMOFO (注音符號/ㄅㄆㄇㄈ)

HIPONIMI

cerita hari ini : ketahanan nasional (geostrategi)